Pemerintah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) menertibkan beberapa e-warung yang dinilai tak sesuai dengan pedoman. Pemerintah mengingatkan bahwa keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BRI, perangkat desa, hingga BUMDes, tak boleh mengelola e-warung.