Rika Amalia, 27, pemandu lagu (PL) yang didakwa memakai sabu-sabu harus menelan pil pahit. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta tidak memberikan keringanan hukuman sedikit pun padanya.
Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Rika Amalia, 27, melakukan pembelaan. Sebelumnya, perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) itu dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.