Berlakunya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menjadi angin segar bagi narapidana korupsi. Tidak terkecuali mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang sudah menjalani hukuman 9 tahun dari tiga kasus korupsi.