Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yakni pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 75 huruf k, pasal 91 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Â