Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, mantap mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
I Dewa Nyoman Wiratmaja ngotot dirinya adalah korban dari kebohongan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (sudah menjalani pidana). Hal itu disampaikan Dewa Wiratmaja saat mengajukan duplik di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat kemarin (19/8).
Setelah sempat absen beberapa kali sidang luring karena positif Covid-19, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali menjalani sidang offline di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (26/7).
Meski hanya sebagai staf khusus (stafsus) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan tidak masuk dalam struktural organisasi Pemkab Tabanan, terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja memiliki peran yang luar biasa besar.
Jaksa KPK terus menggali peran terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus (stafsus) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ada tiga orang saksi yang dihadirkan KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/6).
Pledoi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Riza Kerta Yudha Negara membuahkan hasil. Ini setelah hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sepakat terdakwa Riza terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Eks Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan, I Nyoman Bawa meminta keringanan hukuman setelah dituntut delapan tahun penjara. Pria 58 tahun itu mengaku bersalah dan meminta maaf pada masyarakat Desa Adat Kota Tabanan.
Setelah menghadirkan mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dalam sidang sebelumnya, kali ini JPU Kejari Karangsem menghadirkan Wabup Karangsem I Wayan Artha Dipa di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terdakwa dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (14/6/2022).