Prajuru di Desa Adat Anturan, Ketut Supandra, dijatuhi vonis 4 bulan penjara. Dia diberi hukuman penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pengancaman melalui percakapan di telepon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gegara menebar ancaman melalui telepon, prajuru adat di Desa Adat Anturan, Ketut Supandra, 58, jadi pesakitan. Dia harus duduk di kursi terdakwa, karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman pada Januari lalu.
Warga di Desa Sangsit sempat resah. Penyebabnya salah seorang warga yang melintas, mengancam hendak membakar salah satu warung di Pasar Desa Adat Sangsit Dauh Yeh. Sempat menebar ancaman, pihak pelaku akhirnya meminta maaf secara terbuka dan mengajukan proses damai.
Seorang gadis berinisial NK, 17, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan dua pemuda Karangasem berinisial IWJ, 20, dan IKM, 26. Kejadiannya di sebuah gudang kayu Jalan Raya Pesinggahan Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kamis lalu (21/7).
Setelah babak belur diamuk warga, Muhamad Alfin Adam, 19, yang kepergok membawa senjata tajam ke SDN 6 Singakerta, Jumat (10/6) kemarin telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Bangli. Alfin yang sempat dituduh memalak sembari membawa pisau dapur itu diketahui memiliki riwayat “kartu kuning”.
Apes betul nasib Kadek Bisma Joana, 18, warga Desa Kubutambahan. Sepeda motornya dibawa kabur orang tak dikenal saat ia sedang berteduh. Polisi sempat melakukan pengejaran pada orang tersebut, namun belum membuahkan hasil.