TAG
Penganiayaan anak
Ibu Kandung Dituntut 6 Tahun Penjara, Sang Pacar 15 Tahun
Dua terdakwa penganiayaan bocah lima tahun berinisial NKS di Denpasar dituntut berbeda. Yohanes Paulus Manek Putra dituntut 15 tahun dan yang perempuan yaitu ibu kandung korban Dwi Novita Murti dituntut 6 tahun penjara.