DPRD Buleleng mengingatkan bahwa pengembang perumahan wajib menyerahkan fasilitas umum mereka pada pemerintah. Ketentuan itu akan dipertegas kembali dalam peraturan daerah. Sehingga lebih mengikat lagi para pengembang perumahan.
Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Buleleng melayangkan protes. Penyebabnya proses penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkesan lamban. Selain itu, ada komunikasi yang tersumbat, sehingga penerbitan izin terkesan mandeg.