Setelah membuat laporan ke Mabes Polri, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren kembali membuat laporan ke Polda Bali. Fannie selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan bernilai miliaran rupiah yang dialaminya.
Seorang oknum perangkat desa di Desa Tigawasa, I Putu Putra Adnyana, 45, kini harus berurusan dengan polisi. Dia dipolisikan gegara menggelapkan sertifikat tanah milik warga. Karena gagal menebus sertifikat itu, kini dia harus berurusan dengan polisi.
Mantan karyawan PT BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar, Ni Made Rimawati dituntut 7,5 tahun penjara. Perempuan 52 tahun itu dinilai terbukti melakukan penggelapan dana nasabah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Mantan Putri Persahabatan Indonesia 2002, Fannie Lauren, melayangkan somasi kepada sejumlah WNA. Somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang itu terkait dugaan penggelapan properti, milik PT Indo Bhali Makmur Jaya, di Pererenan, Badung.
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Air susu dibalas air tuba. Pepatah itu tepat menggambarkan perbuatan Ulil Himakti Maulana. Perempuan 33 tahun itu dipercaya kakak kandungnya untuk mengelola keuangan salon, tapi ia malah melakukan penggelapan.
Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan. Perempuan 35 tahun itu menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 2,5 miliar.
Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma mengakui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,5 miliar. Perempuan 35 tahun itu memakai uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membayar utang, merenovasi rumah, hingga mengikuti trading forex.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali saat ini tengah kebut penyelidikan terkait kasus Goldkoin. Hingga kemarin sudah sebanyak 73 orang member yang menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus investasi ilegal PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin telah dimintai keterangan sebagai saksi. Kepastian ini disampaikan, Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi, Rabu (6/9).
Dalam surat itu disebutkan, berdasar fakta gelar perkara khusus tentang dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan notaris berinisial KAA, tidak memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang disangkakan.