Nasi sudah menjadi bubur, sesuatu yang sudah telanjur tidak bisa dibatalkan lagi. Pepatah itu cocok untuk menggambarkan nasib Fajar Gilang Samudro. Pemuda 28 tahun itu menua di penjara lantaran mau mengambil paket sabu lebih dari 1 kilogram.
Untuk kedua kalinya Lalu Rusdiansyah harus menghuni hotel prodeo akibat narkoba. Pria 43 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.Â