Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) memenangkan gugatan tata usaha negara melawan Bupati Buleleng. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menyatakan penerbitan Surat Bupati Buleleng yang dijadikan dasar penyegelan krematorium milik YPUH, harus dibatalkan.