31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 19:19 PM WIB

TAG

perseteubuhan

Terungkap! Tersangka Wayan Simpen Sempat Tinggal di Rumah Korban Selama 10 Bulan

Wayan Simpen, 49, warga Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu saat ini diamankan di Mapolres Buleleng. Dia dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

/