Sebanyak tiga orang warga Desa Julah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dan perusakan kandang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/6) pagi. Mereka telah diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng, sejak Jumat (10/6).