TAG
pn denpasar
Gelapkan Uang Nasabah Rp 260 Juta, Eks Manager Koperasi Diadili
Dalam kondisi hamil besar, terdakwa Ni Putu Ary Wangi menjadi pesakitan. Perempuan 28 tahun itu didakwa melakukan penggelapan uang nasabah sebersar Rp 260 juta. Ari Wangi sendiri bekerja sebagai manager sekaligus kolektor di Koperasi Sri Kandi.
Komplotan Pengedar Ganja 3 Kg Jaringan Jawa – Bali Dituntut 11 Tahun Bui
Komplotan pengedar ganja jaringan Jawa – Bali, Gede Agus Surya Pratama, 20; Rizal Bahri, 21; Virginiawan Rivandi, 26; Moh Zainuri Faqih, 21; dan AA Oky Hartawan Pradnyana, 21, menjalani sidang tuntutan daring, Kamis kemarin (25/8).
Kuasai Sabu dan Nyimeng Bareng, Junaedi dan Rizca Kena 4 Tahun
Terdakwa Is Junaedi,53, dan Rizca Syahriza Putri, 26, telah menjalani sidang putusan secara daring. Keduanya dinyatakan terbukti menguasai sabu seberat 100,47 gram netto.Â
Tiga Pembunuh di Pidada Diadili, Satu Pelaku Masih Buron
Terdakwa Papi Langu Karengu Humba, 19, Benjamin Haingu, 23, dan Minto Umbu Rada, 21, mulai diadili secara daring, Selasa lalu (23/8). Trio pelaku pembunuhan di Jalan Pidada I, Ubung, Denpasar, itu terancam 15 tahun penjara.
Terbukti Rampok Pasutri Italia di Kuta, Duo Bule Terima Putusan
Gregory Lee Simpson, 37, dan Nicola Disanto, 34, dua WNA pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) terhadap pasutri asal Italia, akhirnya menyerah. Sebelumnya, keduanya ngotot tidak mengakui perbuatannya dalam sidang pembuktian.
Tawarkan Diri Jadi Kurir Sabu, Buruh Lepas Terancam 20 Tahun Penjara
Entah apa yang merasuki pikiran Okfan Efendi. Pria 35 tahun itu menawarkan dirinya menjadi kurir sabu kepada seseorang yang dipanggil Togal (buron).
Jual Ganja Sintetis lewat Instagram, Pemuda 20 Tahun Diciduk dan Terancam 20 Tahun Bui
Nyali Dewa Nyoman Aditia cukup besar. Pemuda 20 tahun itu berani jualan ganja sintesis. Ia membelinya secara online dari sebuah akun Instagram (IG) kemudian dijual lagi pada teman dekatnya dan sebagian orang yang tak dikenal.
Nekat Bisnis Sabu, Pria Asal Jember Diadili
Terdakwa Moh Syukron Fadholi, 28, asal Jember, Jawa Timur akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena nekat bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Terima Paket Ganja dari Jakarta, Wahyudi Dadili
Narkoba ternyata masih mudah menembus pintu masuk Pulau Bali, khususnya jalur darat. Seperti yang terungkap dalam persidangan terdakwa Setia Wahyudi Hansye Kounang. Pria 48 tahun itu menerima kiriman paket ganja dari Jakarta lewat jalur darat.
Mahasiswa Pengedar Ganja, Ekstasi, dan Sabu-sabu Divonis 7 Tahun Bui
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi enggan memberikan keringanan terhadap terdakwa Sunarko Hermawan. Sebaliknya, hakim malah memperberat hukuman untuk pria 31 tahun yang berstatus sebagai mahasiswa itu.


