26.8 C
Jakarta
15 November 2025, 23:32 PM WIB

TAG

pn denpasar

Bisnis Ganja 2 Kg, Pria di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara

Meski umurnya baru 26 tahun, I Kadek Bagus Surya Sanjaya sudah berani menjalani bisnis narkoba jenis ganja. Pemuda asal Denpasar itu menguasai ganja seberat 2 kilogram, persisnya 2.068,41 gram netto.

Satu Lagi, Kurir Sabu dan Ekstasi Dituntut 10 Tahun Bui, Denda Rp 4 Miliar

Fuguh Tri Prasetyo, kurir ekstasi dan sabu seberat seperempat kilogram dituntut sepuluh tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Pria 35 tahun yang tidak bekerja alias pengangguran itu juga dituntut pidana denda miliaran rupiah.

Ngaku Punya 5 Anak & Minta Keringanan Hukuman, Dua Residivis Dimarahi Hakim

Dua orang residivis dimarahi hakim senior PN Denpasar. Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi kaget saat mendengar pengakuan terdakwa Irwan Saenong bin Saenong, 40, dan I Komang Adi Suardana, 39.

Residivis Tak Kenal Kapok Dituntut Berat, Ini Pengakuannya

Status residivis atau pernah dihukum menjadi pertimbangan memberatkan bagi JPU menuntut M Faris Duan Satria, 30. JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi menuntut Faris 4,5 tahun penjara dalam kasus pembobolan konter ponsel di wilayah Abiansemal, Badung.

Rampok & Aniaya Pasutri di Seminyak Kuta, Warga Italia Dihukum 5,5 Tahun Bui

Terdakwa Nicola Disanto, 34, tidak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar. Terdakwa berkebangsaan Italia itu dinilai terbukti melakukan pencurian dan kekerasan (curas) terhadap pasangan suami istri asal Italia.

Edarkan Sabu dan Ekstasi 18 Kg, Dua Pria Asal Kalsel Terancam Hukuman Mati

Gegara tergiur upah Rp 65 juta, Aulia Rahman, 29, dan Muhammad Ansar, 24, terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Dua pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), itu nekat membawa 18 kilogram (Kg) sabu ke Bali.

Tilap Uang Perusahaan Rp 2,5 Miliar, AA Raka Ayu Pramita Kena 3 Tahun Bui

Majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ambil Sabu 1 Kg Diupah Rp 100 Ribu, Gilang Terancam Menua di Bui

Nasi sudah menjadi bubur, sesuatu yang sudah telanjur tidak bisa dibatalkan lagi. Pepatah itu cocok untuk menggambarkan nasib Fajar Gilang Samudro. Pemuda 28 tahun itu menua di penjara lantaran mau mengambil paket sabu lebih dari 1 kilogram.

Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Kena 6 Bulan Rehabilitasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai I Putu Suyoga menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34.

Junaedi & Rizca Ditangkap setelah Tiga Jam Nikmati Ganja, Terancam 6 Tahun

Setelah menjalani proses persidangan pembuktian, terdakwa Is Junaedi, 53, dan Rizca Syahriza Putri, 26, akhirnya menjalani sidang tuntutan. JPU Widyaningsih meniali para terdakwa terbukti menguasai paket ganja 100,47 gram netto.

Berita Terbaru