26.5 C
Jakarta
16 November 2025, 3:11 AM WIB

TAG

pn denpasar

Pengedar Pil Setan Divonis 7,5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

Uang Rp 1,2 juta yang diterima Tofik Hidayatulah, 39, sebagai imbalan mengedarkan sabu dan ineks tak sebanding dengan hukuman yang diterima. Majelis hakim hanya mengorting tiga bulan penjara pada pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu.

Bos Arisan Online Kena 2 Tahun Bui, Sudah Ditunggu Kasus Lain

Kasus penggelapan berkedok arisan online dengan terdakwa Ira Yuanita Kweani, 37, memasuki putusan. Sebagai owner sekaligus pendiri arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK), Ira Yuanita diganjar dua tahun penjara.

Jualan Narkoba Modal Ngebon, Dua Pria Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa I Nyoman Opin, 42, dan I Dewa Gede Putra Sujana, 30, dituntut pidana penjara selama sewindu atau delapan tahun. Keduanya berjualan narkotika jenis hasis dan sabu di sekitaran wilayah Denpasar.

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,5 Miliar, Ayu Pramita Dituntut 4 Tahun Penjara

Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan. Perempuan 35 tahun itu menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 2,5 miliar.

Janji Tindak Tegas Hakim dan ASN Nakal

Setelah mengganti oknum panitera pengganti (PP) yang diduga menghubungi pihak keluarga terdakwa kasus korupsi masker Karangasem, Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna menyatakan tidak akan menolerir segala tindakan yang melanggar kode etik profesi.

Nyambi Jual Sabu, 2 Karyawan Restoran Cepat Saji Terancam 20 Tahun Bui

Memiliki pekerjaan sebagai karyawan restoran ayam cepat saji tampaknya tak membuat Irwan Saenong, 40, dan I Komang Adi Suardana, 39, berpuas diri. Keduanya mencoba mencari penghasilan sampingan dengan cara jualan sabu-sabu.

Diduga Minta Uang di Keluarga Terdakwa, Panitera Dicopot

Di balik tuntutan kasus korupsi masker Dinas Sosial Karangasem menyeruak bau amis. Seorang panitera pengganti (PP) berinisial D yang bertugas mendampingi majelis hakim dicopot dari tugasnya. 

Jadi Kurir Narkoba & Dijanjikan Rp 2 Juta, Khotib Rosadi Terancam 8 Tahun Bui

Tergiur mendapat upah Rp 2 juta, terdakwa Khotib Rosadi nekat menjadi kurir ekstasi. Pria 45 tahun itu mengiyakan saat disuruh mengambil dan menempel ratusan butir ekstasi.

Sekap & Hajar Pasutri Italia di Seminyak, Dua WNA Diadili

Dua warga asing pelaku pencurian dan kekerasan (curas), Nicola Disanto, 34, dan Gregory Lee Simpson, 37, (sidang terpisah) mendapat tuntutan lumayan berat dari JPU Kejari Badung.

Jadikan Sabu sebagai “Jamu Kuat”, Kuli Bangunan Diganjar 70 Bulan Penjara

Berdalih agar kuat kerja lembur sebagai kuli bangunan, Rustandi nekat mengonsumsi sabu-sabu. Pria 28 tahun asal Cianjur, Jawa Barat, itu sudah lima bulan menjadikan sabu-sabu sebagai “jamu” penambah stamina.

Berita Terbaru