Para pegawai pemerintah dengan status non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai memburu berkas-berkas yang terkait dengan dokumen kerja. Seperti kontrak kerja dan slip gaji. Konon, berkas tersebut akan menjadi salah satu dokumen utama yang dijadikan usulan formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemprov Bali menyikapi terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Lewat kajian mendalam, Pemprov Bali mengambil langkah-langkah strategis terhadap keberadaan tenaga Non ASN (kontrak) untuk menunjang program Pemprov Bali. Hingga Juli 2022 jumlah ASN di lingkungan Pemprov Bali sebanyak 11.172 orang.