Prajuru di Desa Adat Anturan, Ketut Supandra, dijatuhi vonis 4 bulan penjara. Dia diberi hukuman penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pengancaman melalui percakapan di telepon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kejaksaan Negeri Buleleng terus mendalami aliran dana “reward” hasil penjualan tanah aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Penyidik sengaja menggenjot penyelidikan hal tersebut, sebab aliran dana “reward” merupakan fakta baru yang terungkap sejak jaksa menahan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.
AKP Ketut Sudita mengatakan, dari data yang dikumpulkan kepolisian di lokasi, dugaan pengerusakan penjor Galungan di depan rumah Ketut Warka tejadi pada Selasa (7/6/2022) malam lalu sekitar pukul 20.45 Wita.