Sebanyak 179 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai. Dalam kasus ini, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial F.
Terjadi aksi kejar-kejaran di kebun pisang milik warga kawasan Jalan Glogor Carik Gang Taruna, Denpasar Selatan, Senin lalu (3/10) sekitar pukul 16.00. Ternyata polisi mengejar dua pelaku narkoba. Satu pelaku bernama Hafis Solihin, 27, berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Nasi sudah menjadi bubur, sesuatu yang sudah telanjur tidak bisa dibatalkan lagi. Pepatah itu cocok untuk menggambarkan nasib Fajar Gilang Samudro. Pemuda 28 tahun itu menua di penjara lantaran mau mengambil paket sabu lebih dari 1 kilogram.
Sidang perkara narkoba senilai Rp 56 miliar menyisakan sisi lain yang menarik dikulik. Di antaranya peran I Ketut Subagiastra, 35, dan I Komang Suwana, 48. Sebagai kurir, keduanya masing-masing sudah mengantongi Rp 15 juta.
Kasus narkoba berbagai jenis seberat 35,1 kilogram dengan nilai Rp 56 miliar mulai disidangkan di PN Denpasar secara daring, Kamis kemarin (28/7). JPU Kejati Bali membagi dua berkas perkara.
Polisi masih mendalami keterangan oknum dokter yang kepergok mengambil tempelan narkoba jenis sabu. Saat ini, drg. Made Tosan Aji Pamungkas Mimba alias Tosan, 32, masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Rika Amalia, 27, melakukan pembelaan. Sebelumnya, perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) itu dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
PNS Kesbangpol Gianyar, Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo, 44, yang jadi tersangka narkoba diberhentikan sementara oleh Pemerintah Gianyar. Hal itu ditegaskan Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya. Namun karena masih berproses hukum, gaji Gus Lebo masih diberikan 50 persen.
Pernah divonis penjara lima tahun tak membuat terdakwa Yogi Wibowo jera. Pria 38 tahun itu kembali bergelut dengan dunia narkoba. Ia menjadi tukang tempel ganja dan sabu. Karena tak kapok meski pernah dibui, hakim pun tidak banyak memberikan keringanan. “Kamu dituntut sembilan tahun oleh jaksa, kami vonis delapan tahun. Jangan diulangi lagi, ya. Kamu ini sudah pernah (dihukum), kalau mengulangi hukumannya akan lebih berat,” tegas hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Rabu kemarin (18/5).