Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Buleleng, disomasi. Oknum PPAT berinisial AH itu sempat berjanji akan menyelesaikan proses pemecahan dan balik nama sertifikat tanah. Alih-alih menyelesaikan proses tersebut, AH justru hilang tanpa jejak.
Setelah penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, menetapkan Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea sebagai tersangka. Warkadea akhirnya buka suara.
Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, menetapkan Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea sebagai tersangka. Warkadea menjadi tersangka karena tersangkut kasus penyertifikatan tanah Bale Banjar Adat Kaja Kangin, Desa Adat Kubutambahan.