Terdakwa Arie Anggakusumah tidak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar. Hukuman yang ditimpakan hakim pada pria 35 tahun itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Beralasan tidak bekerja alias pengangguran membuat Syafani Purbaningrum mudah digoda oleh bandar narkoba. Perempuan 22 tahun itu diperintahkan mengambil dan menempel sabu-sabu dengan upah Rp 50 ribu per alamat.
Berdalih agar kuat kerja lembur sebagai kuli bangunan, Rustandi nekat mengonsumsi sabu-sabu. Pria 28 tahun asal Cianjur, Jawa Barat, itu sudah lima bulan menjadikan sabu-sabu sebagai “jamu” penambah stamina.
Terdakwa Edy Santoso tidak mengira jika majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra bakal menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Karena aksinya dianggap meresahkan masyarakat, majelis hakim PN Denpasar tidak memberikan keringanan bagi Arifur Rohman, 26, pelaku jambret di wilayah Kuta, Badung.