Keluhan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kepentingan verifikasi administrasi partai politik, terus bergulir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kini menerima sebanyak 148 aduan.
Sebanyak 16 orang warga di Buleleng mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, gegara namanya tercatat sebagai kader partai politik (parpol). Padahal belasan warga itu tak pernah mendaftar sebagai kader partai politik, apalagi memegang Kartu Tanda Anggota (KTA).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Bali menemukan sebanyak 108 orang se Bali yang namanya dicatut dalam Sistem Informasi Politik (Sipol). Bawaslu mengimbau pelapor atau warga yang merasa namanya dicatut di Sipol untuk segera melapor.