I Wayan M, sopir taksi bejat yang tega mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pria 56 tahun itu dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.