26.5 C
Jakarta
21 November 2024, 1:11 AM WIB

TAG

sopir taksi cabul

Cabuli Anak 11 Tahun, Sopir Taksi Bejat Dituntut 8 Tahun & Denda 1 Rp Miliar

I Wayan M, sopir taksi bejat yang tega mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pria 56 tahun itu dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Berita Terbaru

/