Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan ternyata tidak ditahan. Hanya dikenakan sanksi wajib lapor. Selain itu, karena diduga bermasalah dan di ambang kebangkrutan, kantor LPD Desa Adat Ambengan juga kini tak beroperasi lagi.