Saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan selama sekitar 1,5 jam, gestur tubuh terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terlihat tegang. Tak ayal, setelah hakim selesai membacakan putusan, pria 46 tahun itu langsung melepaskan ketegangannya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Nyoman Wiguna memberikan keringanan hukuman pada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka divonis dua tahun penjara dalam sidang secara luring Selasa kemarin (23/8).
Pernyataan menarik diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap DID Tabanan, dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Setelah dituntut 3,5 tahun penjara, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang luring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8). Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu menulis pleidoinya dengan tulisan tangan di atas 16 lembar kertas folio.
Sambil menagis tersedu-sedu dan nada lirih, Ni Putu Eka Wiryatuti, 46, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8).
Usaha terdakwa Ni Putu Masdarini, 44, untuk lepas dari jerat kasus korupsi menemui jalan buntu. Ini setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Bendahara BUMDes Gema Matra itu ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Lima terdakwa kasus korupsi pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Denpasar belum sepenuhnya bisa hidup tenang. Ini menyusul keputusan Kejari Karangasem mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Meski menjalani sidang tuntutan, Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, tetap tampil tenang. Mantan Bupati Tabanan dua periode itu mendapat dukungan dari puluhan kerabatnya.
Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang tak lain mantan staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan, Kamis (11/8). Dewa Wiratmaja dituntut 3,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.