Dugaan adanya upaya menyudutkan suporter di tragedi Kanjuruhan kembali mengemuka.
Kali ini yang mengonfirmasinya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik pada kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 orang supporter.