Kasus perdagangan orang kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Informasi terbaru yang dihimpun, pemerintah saat ini sedang menelusuri kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 17 orang anak dari empat kabupaten di Pulau Sumba, NTT.
Pemerintah segera melakukan proses pelepasan lahan pemukiman yang akan diberikan kepada warga Eks Timor -Timur. Lahan itu rencananya akan diberikan pada 107 kepala keluarga asal Bali, yang sempat transmigrasi ke Timor-Timur.