Mobil itu akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Ngurah Rai, tepatnya di depan UGD RSUD Buleleng. Belakangan diketahui, mobil itu dikemudikan seorang WNA asal Jerman. Belakangan Class Riese ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan. Dia dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polisi akan membawa Class Riese, 56, ke psikiater. Polisi membutuhkan opini medis dari dokter ahli, karena WNA itu diduga sempat mengalami halusinasi. Hingga akhirnya mendorong ia melakukan perampasan mobil.