Vera Wati harus menerima konsekuensi nekat menjual sabu-sabu. Perempuan 29 tahun yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga itu dituntut 8,5 tahun penjara.
Berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT), Vera Wati jauh dari sifat lugu dan sederhana. Buktinya, perempuan 29 tahun itu mengotaki peredaran narkoba jenis sabu yang nilainya mencapai jutaan rupiah.