Kasus Pasangan suami istri (pasutri) inisial GGG dan KDKS yang membuat video mesum terus bergulir. Senin (31/10), berkas perkara yang ditangani Direskrimsus Polda Bali dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam proses pelimpahan tahap dua. Kedua pasutri beserta barang bukti dibawa ke Kejaksaan.