Sebuah video syur berdurasi 16 menit tengah viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang karyawati hotel melayani seorang tamu pria di dalam kamar. Namun, keduanya malah berujung wikwik atau enak-enak di kamar hotel tersebut.
PUBLIK Bali sempat digemparkan dengan aksi pasangan suami-istri (pasutri) di kabupaten Gianyar yang nekat memerankan video porno lalu dijual di media sosial Twitter dan Telegram. Nah, sang suami berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, ini dalam waktu dekat akan disidangkan di PN Gianyar.
Kasus Pasangan suami istri (pasutri) inisial GGG dan KDKS yang membuat video mesum terus bergulir. Senin (31/10), berkas perkara yang ditangani Direskrimsus Polda Bali dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam proses pelimpahan tahap dua. Kedua pasutri beserta barang bukti dibawa ke Kejaksaan.
Penyidik Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami bisnis video porno yang diotaki pasangan suami-istri (Pasutri) asal Gianyar, Bali berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30.
Tak hanya melayani video threesome dengan pria bule, pria berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, yang ditangkap oleh Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali juga kerap berhubungan threesome dengan ojek online. Konsepnya adalah video prank.
Kasus video porno yang melibatkan suami -istri asal Gianyar ternyata cukup di luar nalar. Pria berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, yang ditangkap oleh Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami keterangan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Gianyar, Bali pemeran video porno. Terbaru, pasutri ini mengaku menjual video adegan ranjang mereka dengan harga Rp 200 ribu untuk lokal dan Rp 300 ribu untuk bule.
Ada yang menarik dari pengakuan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Gianyar, Bali pemeran puluhan video porno. Pasutri berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, mengaku sudah memproduksi puluhan video porno lalu dijual di medsos.
Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pasangan suami-istri (pasutri) asal Gianyar karena menjual video porno yang diperankan sendiri di media sosial Twitter dan Telegram. Sang suami berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30.
Masih ingat dengan perkara penyebaran video porno yang dilakukan seorang pemuda asal Desa Pangkungparuk? Ya, tersangka Kadek Astrawan alias Gembul, 26, telah dijadikan tersangka karena menyebarkan video porno. Pria asal Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk itu, kini ditunggu perkara lain. Yakni perkara persetubuhan di bawah umur.