Akhirnya setelah melewati serangkaian persidangan, kasus penculikan anak di bawah umur, MA, 12, memasuki babak akhir, Selasa (25/10). Terdakwa Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun, 31, divonis terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 60 juta, subsider 1 bulan. Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum.