Alit sebagai pengacara juga mengklaim kliennya tak pernah mengetahui proses lelang. “Jadi tiba-tiba pengadilan langsung mengirim ada proses lelang, tanpa pernah mempertemukan para pihak di pengadilan. Jelas klien kami tidak puas secara hukum, karena hak klien kami di mata hukum diabaikan,” kata Alit.
Pagi kemarin (28/9), Pengadilan Negeri Singaraja memang hendak melakukan eksekusi terhadap dua bidang tanah milik Dewa Gede Suadnyana, yang ada di tepi Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di wilayah Desa Pemaron. Lahan itu sehari-harinya berfungsi sebagai toko bangunan yang secara khusus menjual batu-batu alam.