Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Polandia dengan inisial GAW. WNA tersebut merupakan eks narapidana Lapas Kelas II B Singaraja yang melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.