Pegiat anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (P2KBP3A) Buleleng, Made Wibawa mengatakan, kasus kekerasan seksual kerap kali dilakukan oleh orang dekat.
Wayan Simpen, 49, warga Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu saat ini diamankan di Mapolres Buleleng. Dia dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.