Sidang lanjutan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan menghadirkan saksi kunci Yaya Purnomo. Mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bersaksi untuk terdakwa I Dewa Nyoman Suratmaja (mantan staf khusus Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti).
Modus terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja mengumpulkan uang Rp 300 juta untuk digunakan menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya terungkap gamblang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (24/6) malam.