atuan Reskrim Polresta Denpasar kembali menggelar penghentian penyelidikan secara restorative justice terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau pasal 80 jo 76 c Undang Undang Perlindungan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.