Pernah divonis penjara lima tahun tak membuat terdakwa Yogi Wibowo jera. Pria 38 tahun itu kembali bergelut dengan dunia narkoba. Ia menjadi tukang tempel ganja dan sabu. Karena tak kapok meski pernah dibui, hakim pun tidak banyak memberikan keringanan. “Kamu dituntut sembilan tahun oleh jaksa, kami vonis delapan tahun. Jangan diulangi lagi, ya. Kamu ini sudah pernah (dihukum), kalau mengulangi hukumannya akan lebih berat,” tegas hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Rabu kemarin (18/5).