Meski tidak banyak mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar, selebgram asal Jakarta, Zainnatu Sundus alias Nana tetap menerima putusan. Selebgram dengan jumlah pengikut 68,5 ribu itu divonis 4,5 tahun penjara karena menguasai sabu-sabu.