DENPASAR – I Putu Tresna alias Jamrut, 50, mantan pembalap motor nasional asal Bali, Kamis (25/10) akhirnya divonis bersalah.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan IGN Putra Atmaja, akhirnya mengganjar mantan pembalap kondang Bali, ini dengan 1 tahun dan 2 bulan atau 14 bulan penjara.
Vonis hakim yang lebih ringan 10 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun atau 24 bulan, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”tegas Hakim Putra Atmaja.
Namun sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberastas penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, selain mengakui kesalaham terdakwa sopan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Atas putusan itu, Jamrut yang didampingi kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra langsung lega. Pria yang kini bekerja di bengkel itu menyatakn menerima putusan hakim.
Raut lega juga tampak dari kerabat terdakwa yang sebelum sidang dimulai sudah memadati Ruang Sidang Sari, tempat berlangsungnya persidangan.
“Kami menerima putusan ini Yang Mulia,” ujar terdakwa.
Jika terdakwa menerima, maka JPU Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ini karena vonis yang dijatuhkan hakim tidak sesuai tuntutan.