DENPASAR – Nur Yani, 27, dipastikan menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, itu dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan Yani terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 19, 84 gram ke dalam Lapas Kerobokan.
Yani memasukkan sabu-sabu ke dalam roti lantas dikirim ke Lapas Kerobokan menggunakan jasa ojek online (ojol).
JPU menyatakan terdakwa Nur Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Nur Yani, dipotong masa penahanan,” ujar JPU Arya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara, kemarin (29/10).
JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Mendengar tuntutan penuntut umum, Yani menarik napas panjang. Dia berusaha tenang saat ditanya majelis hakim bagaimana menyikapi tuntutan penuntut umum.
Namun, sikap tenang Yani itu runtuh saat bangkit dari kursi pesakitan. Wajahnya langsung pucat dan matanya berkaca-kaca. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Cerita Yani bisa menjadi pesakitan sendiri cukup berliku. Pengakuan Yani, dia nekat menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kerobokan karena sayang dengan kekasihnya bernama Anton Listyo Tranggono yang ditahan di dalam lapas.
Nah, karena rasa sayang dan cintanya itu, Yani berhasil membawa masuk barang haram sebanyak empat kali. “Saya tidak dapat upah sepeser pun. Ini karena saya sayang sama dia (Anton), dia pacar saya, Yang Mulia,” ujar Yani.
Tidak hanya mengirim barang laknat tersebut ke dalam lapas, Yani juga mengaku jika ada sisa dari sabu-sabu yang dikirim ke Lapas dia pakai sendiri.
Hakim yang penasaran Yani bisa lolos pemeriksaan petugas berusaha mengorek keterangan Yani. “Bagaimana caranya kamu bisa membawa sabu ke dalam (Lapas)? Coba jelaskan,” kata hakim.
Pertanyaan itu dijawab blak-blakan oleh Yani. “Dimasukkan ke bagian dalam saku jaket,” kata perempuan yang sebelum ditangkap bekerja di tempat hiburan malam di Kuta itu.
“Memangnya kamu tidak digeledah?,” kejar hakim lagi. “Diperiksa tapi tidak secara menyeluruh,” ucap Yani.
Mendengar jawaban Yani, hakim pun seperti “memaklumi”. “Pantas aja kamu bisa lolos,” cetus hakim Watsara.
Yani yang tinggal di sebuah kos yang beralamat Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar, itu mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari tempelan sesuai alamat yang diperintahkan Anton.
Dia juga mengaku jika tidak mendapat upah dari perbuatannya itu. Momen haru terjadi saat hakim memberikan nasihat dan petuah pada Yuni yang duduk di kursi pesakitan.
Yuni meneteskan air mata karena hakim menyinggung anaknya di kampung halaman. “Cari kerjaan yang lain, percuma dapat uang banyak kalau ujung-ujungnya di penjara. Kasihan anak kamu di Jawa,” kata Hakim.
Yani ditangkap di Kosnya di Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018.
Berawal dari ditemukannya paket sabu-sabu seberat 19, 84 gram netto disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui ojol untuk diselunpkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.
Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram,
20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 1dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun