28.1 C
Jakarta
18 September 2024, 22:28 PM WIB

Dana 400 Nasabah LPD Gerokgak Jadi Bancakan Pengurus, Kejati Incar…

SINGARAJA – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai menggali keterangan saksi-saksi terkait dugaan korupsi di LPD Gerokgak.

Kemarin (29/10) sejumlah jaksa dari Kejati Bali, tampak, hadir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng guna melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kemarin ada dua orang yang rencananya dimintai keterangan oleh pihak kejati. Masing-masing Kadek Sumantra, Kelian Desa Pakraman Gerokgak, serta Ketut Sribek yang juga mantan kelian desa.

Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 siang. Kelian Desa Pakraman Gerokgak Kadek Sumantra mengatakan, dirinya sudah diminta memberi keterangan di Kejati Bali pada Senin (22/10) pekan lalu.

Namun saat itu di desa banyak kegiatan dan rentetan upacara, sehingga ia meminta pemeriksaan ditunda. Selain itu ia mengajukan permintaan agar pemeriksaan bisa dilakukan di Buleleng.

“Minggu lalu tidak sempat hadir, karena ada kesibukan di desa pakraman dan desa dinas. Kami koordinasi, akhirnya diminta beri penjelasan di Singaraja hari ini,” kata Sumantra.

Menurutnya, masalah di LPD Gerokgak sebenarnya sudah mencuat sekitar dua tahun lalu. Ia pun baru aktif terlibat dalam urusan LPD, sejak dilantik sebagai kelian desa adat pada 18 Februari 2018.

Sumantra menyebut ada sekitar 400 orang penabung yang kini belum bisa mengambil dana mereka dari kepengurusan LPD lama yang dipimpin oleh Komang Agus Putra Jaya.

Diduga uang LPD digunakan untuk bancakan oleh pengurus dan karyawan LPD. Setelah dilantik, ia pun sempat mengumpulkan para penabung.

“Saat itu krama penabung sepakat agar diselesaikan ke ranah hukum. Kami bersama beberapa perwakilan krama juga sempat datang ke Polres (Buleleng) untuk tindaklanjut. Polres sudah ambil data dan katanya akan ada audit dari tipikor,” jelasnya.

Selain itu kelian adat lama juga secara aktif mendorong pengurus lama mengganti uang nasabah. Bahkan, pengurus lama sempat menandatangani surat kesepakatan.

Isinya, siap mengganti dana nasabah selambat-lambatnya pada 28 Oktober 2018. “Sampai hari ini (kemarin, Red) saya belum dapat ada informasi penyelesaian soal itu. Kami di manggala, hanya memfasilitasi apa yang diinginkan oleh krama,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, nasabah LPD Gerokgak sempat melakukan penarikan besar-besaran alias rush sekitar dua tahun lalu.

Saat penarikan dana itu, baru diketahui bahwa LPD tak memiliki dana segar. Akibatnya ratusan nasabah tak bisa menarik tabungan mereka.

Hal itu mengundang tanda tanya, mengingat pemeriksaan administrasi menyebut LPD dalam kondisi sehat.

Pihak desa pakraman akhirnya membentuk tim investigasi dan melakukan audit independen dengan menggandeng konsultan audit.

Dari hasil audit itu, diduga dana LPD senilai Rp 2,4 miliar ditilep oleh oknum pengurus dan karyawan LPD setempat.

SINGARAJA – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai menggali keterangan saksi-saksi terkait dugaan korupsi di LPD Gerokgak.

Kemarin (29/10) sejumlah jaksa dari Kejati Bali, tampak, hadir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng guna melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kemarin ada dua orang yang rencananya dimintai keterangan oleh pihak kejati. Masing-masing Kadek Sumantra, Kelian Desa Pakraman Gerokgak, serta Ketut Sribek yang juga mantan kelian desa.

Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 siang. Kelian Desa Pakraman Gerokgak Kadek Sumantra mengatakan, dirinya sudah diminta memberi keterangan di Kejati Bali pada Senin (22/10) pekan lalu.

Namun saat itu di desa banyak kegiatan dan rentetan upacara, sehingga ia meminta pemeriksaan ditunda. Selain itu ia mengajukan permintaan agar pemeriksaan bisa dilakukan di Buleleng.

“Minggu lalu tidak sempat hadir, karena ada kesibukan di desa pakraman dan desa dinas. Kami koordinasi, akhirnya diminta beri penjelasan di Singaraja hari ini,” kata Sumantra.

Menurutnya, masalah di LPD Gerokgak sebenarnya sudah mencuat sekitar dua tahun lalu. Ia pun baru aktif terlibat dalam urusan LPD, sejak dilantik sebagai kelian desa adat pada 18 Februari 2018.

Sumantra menyebut ada sekitar 400 orang penabung yang kini belum bisa mengambil dana mereka dari kepengurusan LPD lama yang dipimpin oleh Komang Agus Putra Jaya.

Diduga uang LPD digunakan untuk bancakan oleh pengurus dan karyawan LPD. Setelah dilantik, ia pun sempat mengumpulkan para penabung.

“Saat itu krama penabung sepakat agar diselesaikan ke ranah hukum. Kami bersama beberapa perwakilan krama juga sempat datang ke Polres (Buleleng) untuk tindaklanjut. Polres sudah ambil data dan katanya akan ada audit dari tipikor,” jelasnya.

Selain itu kelian adat lama juga secara aktif mendorong pengurus lama mengganti uang nasabah. Bahkan, pengurus lama sempat menandatangani surat kesepakatan.

Isinya, siap mengganti dana nasabah selambat-lambatnya pada 28 Oktober 2018. “Sampai hari ini (kemarin, Red) saya belum dapat ada informasi penyelesaian soal itu. Kami di manggala, hanya memfasilitasi apa yang diinginkan oleh krama,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, nasabah LPD Gerokgak sempat melakukan penarikan besar-besaran alias rush sekitar dua tahun lalu.

Saat penarikan dana itu, baru diketahui bahwa LPD tak memiliki dana segar. Akibatnya ratusan nasabah tak bisa menarik tabungan mereka.

Hal itu mengundang tanda tanya, mengingat pemeriksaan administrasi menyebut LPD dalam kondisi sehat.

Pihak desa pakraman akhirnya membentuk tim investigasi dan melakukan audit independen dengan menggandeng konsultan audit.

Dari hasil audit itu, diduga dana LPD senilai Rp 2,4 miliar ditilep oleh oknum pengurus dan karyawan LPD setempat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/