29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:40 AM WIB

Parah, Klian Nakal Tersudut, Biaya Rp 200 Ribu, Todong Rp 20 Juta

DENPASAR – Kelian Banjar Dinas Buahan, Desa Buahan, Payangan, I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa, 33, semakin terkuak belangnya.

Dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Putu Iskadi Kekeran, tidak ada satupun yang membenarkan perbuatan terdakwa memungut uang pengurusan sertifikat tanah.

Saksi atas nama I Made Daging dari Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Gianyar menyatakan, tidak ada dasar hukum yang mengatur pungutan pengurusan penyertifikatan tanah.

“Tidak ada dasarnya pungutan,” kata saksi di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handayani Day didampingi hakim anggota Estar Oktavi dan Miftahul, di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (30/10). 

Sementara Dodi Artawan, saksi terdakwa menanyakan peraturan desa (Perdes) kepada saksi Wayan Widarta mantan Perbekel Desa Buahan.

Widarta membenarkan adanya Perdes. Namun, Perdes tersebut soal retribusi pungutan pembiayan pengurusan administrasi sertifikat tanah.

“Dalam Perdes ini yang disentuh adalah pengurusan sertifikat secara sporadik,” jelasnya. Ditambahkan Widarta, pemungutan dilakukan oleh pemerintah desa, dalam hal ini Kaur Keuangan, bukan klian dinas.

JPU sempat menanyakan terkait yang dilakukan terdakwa memungut dana dari pemohon sertifikat, apakah ada dalam Perdes. “Tidak ada dalam Perdes,” tegas Widarta.

Keterangan saksi Widarta menarik anggota majelis hakim Esthar Oktavi. Esthar menanyakan berapa biaya pungutan retribusi dalam perdes tersebut.

“Apakah biayanya itu per are atau bagaimana?” tanya Esthar. “Tidak disebutkan per are. Widarta menjawab, pungutan dihitung dalam satu berkas dengan biaya sekitar Rp 200 ribu.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa tak berkutik. Nah, dari keterangan saksi tersebut menegaskan jika perbuatan terdakwa yang meminta uang Rp 25 juta,

setelah tawar menawar disepakati Rp 20 juta pada saksi korban Ni Made Wirani alias Nuasih jelas tidak benar.

Jika dihitung secara matematika, terdakwa menaikkan tarif 10 ribu persen, dari Rp 200 ribu menjadi Rp 20 juta.

Perbuatan terdakwa tersebut juga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Keputusan Perbekel Buahan Nomor 08/2017 tentang

Pengangkatan Perangkat Desa Buahan dalam jabatan kepala kewilayahan atau kelian banjar serta Peraturan Bupati Nomor 124/2014 tentang

Sususan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kebupaten Gianyar. Terdakwa yang sudah digaji dari uang rakyat ternyata masih memeras rakyat.

DENPASAR – Kelian Banjar Dinas Buahan, Desa Buahan, Payangan, I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa, 33, semakin terkuak belangnya.

Dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Putu Iskadi Kekeran, tidak ada satupun yang membenarkan perbuatan terdakwa memungut uang pengurusan sertifikat tanah.

Saksi atas nama I Made Daging dari Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Gianyar menyatakan, tidak ada dasar hukum yang mengatur pungutan pengurusan penyertifikatan tanah.

“Tidak ada dasarnya pungutan,” kata saksi di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handayani Day didampingi hakim anggota Estar Oktavi dan Miftahul, di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (30/10). 

Sementara Dodi Artawan, saksi terdakwa menanyakan peraturan desa (Perdes) kepada saksi Wayan Widarta mantan Perbekel Desa Buahan.

Widarta membenarkan adanya Perdes. Namun, Perdes tersebut soal retribusi pungutan pembiayan pengurusan administrasi sertifikat tanah.

“Dalam Perdes ini yang disentuh adalah pengurusan sertifikat secara sporadik,” jelasnya. Ditambahkan Widarta, pemungutan dilakukan oleh pemerintah desa, dalam hal ini Kaur Keuangan, bukan klian dinas.

JPU sempat menanyakan terkait yang dilakukan terdakwa memungut dana dari pemohon sertifikat, apakah ada dalam Perdes. “Tidak ada dalam Perdes,” tegas Widarta.

Keterangan saksi Widarta menarik anggota majelis hakim Esthar Oktavi. Esthar menanyakan berapa biaya pungutan retribusi dalam perdes tersebut.

“Apakah biayanya itu per are atau bagaimana?” tanya Esthar. “Tidak disebutkan per are. Widarta menjawab, pungutan dihitung dalam satu berkas dengan biaya sekitar Rp 200 ribu.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa tak berkutik. Nah, dari keterangan saksi tersebut menegaskan jika perbuatan terdakwa yang meminta uang Rp 25 juta,

setelah tawar menawar disepakati Rp 20 juta pada saksi korban Ni Made Wirani alias Nuasih jelas tidak benar.

Jika dihitung secara matematika, terdakwa menaikkan tarif 10 ribu persen, dari Rp 200 ribu menjadi Rp 20 juta.

Perbuatan terdakwa tersebut juga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Keputusan Perbekel Buahan Nomor 08/2017 tentang

Pengangkatan Perangkat Desa Buahan dalam jabatan kepala kewilayahan atau kelian banjar serta Peraturan Bupati Nomor 124/2014 tentang

Sususan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kebupaten Gianyar. Terdakwa yang sudah digaji dari uang rakyat ternyata masih memeras rakyat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/