GIANYAR-Dua orang penjaga tiket Tirta Empul, diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (8/11) sore pukul 17.00.
Keduanya adalah I Wayan Gerindra, 48, dan Dewa Putu Degdeg, 78. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Manukaya.
Terkait Terkait penangkapan dua warga Manukaya, Penyarikan Desa Pakraman Manukaya Let, Made Kuntung berdalih Pura Tirta Empul yang dijadikan objek wisata selama ini merupakan milik desa adat.
Bahkan adanya perbedaan tiket karena menurutnya, khusus tiket yang dipungut antara pukul 15.00-18.00 oleh pihak desa adalah admission fee itu, semacam dana punia.
Lalu bagaimana dengan pihak pemerintah?
Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda Kabupaten) Kabupaten Gianyar, Anak Agung Bagus Ari Brahmanta mengaku sudah menyosialisasikan soal tiket itu ke pihak Desa Pakraman Manukaya Let.
Bahwa sesuai perjanjian kerja sama, pemerintah berkewajiban memungut tiket dari pagi hingga pukul 18.00.
Namun pihak desa adat disebut bersikeras melakukan pungutan dari pukul 15.00.
“Mereka bersikeras, agar desa pekaraman mengelola dari jam 15.00 sampai jam 18.00,” terang Agung Ari Brahmanta
Kata Ari Brahmanta, Bupati Gianyar sebelumnya juga sudah memberikan sosialisasi dan memanggil bendesa dan jajaran desa. “Tetapi sekarang ini sudah diranah hukum,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, dengan adanya OTT yang dilakukan aparat kepolisian, Agung Ari Brahmanta berharap proses pemungutan tiket kembali dilakukan sesuai perjanjian kerjasama.
“Dengan ini kami tetap mengharapkan adanya sesuai kerjasama sampai jam 18.00. Hari ini pelayanan tetap, kami ada petugas disana,” tukasnya