33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:59 PM WIB

Buron Setengah Tahun, Mantan Bos PT KAS Ditangkap di Jakarta

DENPASAR- Ni Desak Putu Suarningsih, mantan direktur Distribusi dan Keuangan PT Karya Andal Sejati (KAS), akhirnya ditangkap.

 

Penangkapan Suarningsih, ini menyusul dengan adanya laporan dari pihak PT KAS atas dugaan  tindak pidana penggelapan surat kendaraan milik perusahaan yang dilakukan tersangka sekitar Janurai 2018.

 

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana Kamis (8/11) sore di Polresta Denpasar mengatakan, sebelum ditangkap tersangka oleh pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencaharian orang ) dari sejak Mei 2018 

“Penetapan DPO itu dilakukan dari sejak adanya laporan I Made Sujana  selaku direktur Operasional dan Keuangan PT Karya And Sejati,”terang Artana.

 

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Perumahan Agung Permai, jalan Sumur Batu Raya Cempaka Putih Jakarta Pusat. 

 

Usai ditangkap, dari hasil penyidikan, tersangka memang mengakui telah mengambil 2 buah BPKB truk milik PT Karya Andal Sejati dan digadaikan di koperasi Ema Duta Mandiri sebesar Rp 205 juta.

 

Sedangkan mobil Honda CRV sudah jual yang sebelumnya BPKB mobil tersebut digadaikan oleh tersangka sebesar  Rp 50 juta di koperasi Dana yang beralamat di Jalan Danau Tondano No 1 Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 

 

Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 buah BPKB Isuzu truck warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi 

 

DK 8924 QW, 1 buah BPKB Isuzu truck warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi DK 9333-HB.

 

Sedangkan terkait barang bukti berupa akta-akta dan dokumen milik PT Karya Andal Sejati, kepada polisi, tersangka mengaku menyimpan dokument tersebut di rumahnya.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan akta-akta dan dokumen tersebut sebagian tidak ada hanya ada kopian,” tambah Artana.

Sementara 1 unit mobil Honda CRV warna silver dengan nomor polisi B 135 JC, yang juga sudah di balik nama dengan atas nama Anak Agung Raditya Rahadi yang merupakan anak tersangka.

“Itu pun BPKB mobil sudah digadaikan di koperasi,”imbuhnya lagi.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangka  pasal alternatif, yakni Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan

 

 

 

 

DENPASAR- Ni Desak Putu Suarningsih, mantan direktur Distribusi dan Keuangan PT Karya Andal Sejati (KAS), akhirnya ditangkap.

 

Penangkapan Suarningsih, ini menyusul dengan adanya laporan dari pihak PT KAS atas dugaan  tindak pidana penggelapan surat kendaraan milik perusahaan yang dilakukan tersangka sekitar Janurai 2018.

 

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana Kamis (8/11) sore di Polresta Denpasar mengatakan, sebelum ditangkap tersangka oleh pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencaharian orang ) dari sejak Mei 2018 

“Penetapan DPO itu dilakukan dari sejak adanya laporan I Made Sujana  selaku direktur Operasional dan Keuangan PT Karya And Sejati,”terang Artana.

 

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Perumahan Agung Permai, jalan Sumur Batu Raya Cempaka Putih Jakarta Pusat. 

 

Usai ditangkap, dari hasil penyidikan, tersangka memang mengakui telah mengambil 2 buah BPKB truk milik PT Karya Andal Sejati dan digadaikan di koperasi Ema Duta Mandiri sebesar Rp 205 juta.

 

Sedangkan mobil Honda CRV sudah jual yang sebelumnya BPKB mobil tersebut digadaikan oleh tersangka sebesar  Rp 50 juta di koperasi Dana yang beralamat di Jalan Danau Tondano No 1 Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 

 

Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 buah BPKB Isuzu truck warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi 

 

DK 8924 QW, 1 buah BPKB Isuzu truck warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi DK 9333-HB.

 

Sedangkan terkait barang bukti berupa akta-akta dan dokumen milik PT Karya Andal Sejati, kepada polisi, tersangka mengaku menyimpan dokument tersebut di rumahnya.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan akta-akta dan dokumen tersebut sebagian tidak ada hanya ada kopian,” tambah Artana.

Sementara 1 unit mobil Honda CRV warna silver dengan nomor polisi B 135 JC, yang juga sudah di balik nama dengan atas nama Anak Agung Raditya Rahadi yang merupakan anak tersangka.

“Itu pun BPKB mobil sudah digadaikan di koperasi,”imbuhnya lagi.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangka  pasal alternatif, yakni Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/