SINGARAJA – Usai gagal karena kabur saat penggerebekan, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng akhirnya menetapkkan IKS yang tak lain terduga pengedar narkotika masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan IKS sebagai DPO Polres Buleleng, itu seperti ditegaskan KBO Reserse Narkoba Polres Buleleng, Iptu Wayan Santiasa.
Dikonfirmasi, Kamis (8/11), Santiasa membenarkan tercatatnya IKS DPO polisi.
IKS diduga kuat sebagai pengedar dan memiliki sejumlah jaringan.
Dugaan IKS sebagai anggota jaringan sindikat narkotika, itu menyusul temuan barang bukti berupa timbangan digital, yang dianggap sudah cukup menjerat IKS sebagai pengedar.
“Tim kami masih bekerja di lapangan. Sementara orang ini sudah masuk dalam DPO. Mohon doanya, mudah-mudahan bisa segera kami tangkap,” kata Santiasa.
Dijelaskan, polisi sempat melakukan penggerebegan di sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa. Saat itu polisi mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di sana.
Saat polisi melakukan penggerebegan, polisi menemukan I Putu Rama Wijaya alias Liuk, 44, warga Desa Pemaron.
Saat itu kata Santiasa, Liuk tengah mengonsumsi sabu.
Dari tangan Liuk didapati satu paket sabu seberat 0,04 gram, sebuah bong, dan sebua pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat residu sabu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah itu. Dari hasil penggeledahan polisi mendapat 30 paket sabu, uang tunai sekitar Rp 5 juta, serta sebuah timbangan digital.
Barang haram itu sempat diduga milik tersangka Liuk. Namun tersangka disebut menyangkal keterangan itu. Konon barang haram itu milik seseorang berinisial IKS, warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa. Saat itu tersangka Liuk pun disebut mengonsumi sabu setelah membeli dari IKS.
Sayangnya hingga kini IKS masih menghilang. Polisi disebut masih melakukan pengejaran terhadap IKS
Sementara untuk tersangka Liuk, Santiasa menyebut sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Buleleng. “Sementara tersangka RW alias L kami sangkakan sebagai pengguna,” tukasnya.