GIANYAR – Penangkapan dua penjaga tiket kawasan Wisata Tirta Empul oleh tim saber pungli, terus hangat diperbincangkan.
Ditengah penyidikan dua terduga pungli, yakni I Wayan Gerindra, 48, dan Dewa Putu Degdeg, 78, pernyataan menarik pun disampikan pihak pemerintah.
Pihak Pemkab Gianyar melalui Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kabupaten Gianyar, Anak Agung Ari Brahmanta, pun akhirnya membeber pengelolaan wisata Tirta Empul
Menurut Ari Brahmanta, jauh sebelum masalah, pihaknya mengatakan bahwa ada kerja sama antara Pemkab dengan warga di Tirta Empul.
“Kerjasama Pemkab itu terjadi 1985 silam,”tegasnya.
Hampir 22 tahun tanpa masalah, baru sekitar 2013 muncul inisatif desa adat untuk mengelola sendiri objek wisata mata air suci tersebut.
“Sejak itu beberapa kali rapat. Dan kami tawarkan ada kenaikan harga tiket,” jelas Ari Brahmanta, Jumat (9/11).
Ari Brahmanta menegaskan, urusan pajak dan retribusi merupakan kewenangan Pemkab.
Namun pihak desa adat tidak sependapat dengan Pemkab.
“Saya berusaha mengerem mereka dan memfasilitasi agar pengelolaan tiket tetap oleh petugas kami hingga pukul 18.00.
Tapi kondisi di lapangan menyebabkan sistem itu tidak bisa dipertahankan,” jelasnya.
Berdasarkan rencana perjanjian kerja sama yang dikeluarkan tahun ini, akan ada kenaikan retribusi objek wisata.
Untuk wisatawan mancanegara akan dikenakan tiket masuk senilai Rp 50 ribu atau jauh meningkat dibandingkan saat ini yang seharga Rp 15 ribu.
Otomatis akan ada peningkatan pendapatan dan bagi hasil.
Momen ini kemudian digunakan Pemkab untuk mensosialisasikan kembali kerja sama pengelolaan objek wisata, khususnya Pura Tirta Empul.
“Sosialisasi kami lakukan 30 Oktober. Karena sebelumnya, pada 28 Oktober kami lakukan tatap muka. Tapi 29 Oktober mereka bersurat menolak sistem kerja sama tersebut,” ujar Ari Brahmanta.