29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:36 AM WIB

Disidang, Aktor Video Porno SMK Jembrana Ngaku Sudah “Kawin Gantung”

NEGARA – PKW, 16, terdakwa yang juga aktor kasus video porno dengan melibatkan pelajar salah satu siswi SMK berinisial NPS, 16, di Jembrana, Senin (12/11) menjalani sidang perdana  

Digelar secara tertutup, sidang dengan Majelis Hakim tunggal Alfan Firdauzi Kurniawan, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya I Gusti Ngurah Komang Karyadi ditemui usai sidang mengatakan, meski pihak terdakwa mengakui dan tidak keberatan dengan dakwaan yang diajukan JPU, namun ada sejumlah poin yang disampaikan kuasa hukum terdakwa terkait disidangkannya PKW dalam kasus ini.

Salah satunya, Karyadi mempertanyakan proses diversi.

Menurutnya, munculnya pertanyaan proses diversi karena menurutnya, setiap anak yang berhadapan dengan hukum memang sedapatnya dihindarkan dari pidana penjara.

Selain itu, atas perkara yang menjerat terdakwa, Karyadi berpendapat bahwa meski terdakwa mengakui seluruh dakwaan JPU.

Namun, perbuatan layaknya suami istri yang direkam menggunakan handphone tersebut dilakukan tanpa paksaan dari pihak korban NPS,16.

“Apalagi sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa anak. Bahkan, sudah melakukan ‘kawin gantung’ secara adat,” terangnya, usai persidangan yang digelar tertutup kemarin.

Lebih lanjut Karyadi mengatakan, apabila hasil musyawarah sudah ada perdamaian, berarti telah ada kesepakatan diversi.

Jika diversi berhasil dilakukan tetapi anak yang menjadi pelaku melanggar kesepakatan, maka diversi dianggap batal. Perkara akan tetap dilanjutkan demi hukum.

“Jika sudah ada diversi, pidana penjara bisa dihindari bagi anak yang berhadapan dengan kasus hukum,” tegasnya.

Selain itu, pihak BAPAS, dan KPAI Bali untuk memberikan hukuman di luar penjara, dalam bentuk hukuman kerja sosial sebagai alternatif.

“Tadi hakimnya mengatakan mencatat semua, terutama mengenai diversi ini,” ungkapnya. 

NEGARA – PKW, 16, terdakwa yang juga aktor kasus video porno dengan melibatkan pelajar salah satu siswi SMK berinisial NPS, 16, di Jembrana, Senin (12/11) menjalani sidang perdana  

Digelar secara tertutup, sidang dengan Majelis Hakim tunggal Alfan Firdauzi Kurniawan, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya I Gusti Ngurah Komang Karyadi ditemui usai sidang mengatakan, meski pihak terdakwa mengakui dan tidak keberatan dengan dakwaan yang diajukan JPU, namun ada sejumlah poin yang disampaikan kuasa hukum terdakwa terkait disidangkannya PKW dalam kasus ini.

Salah satunya, Karyadi mempertanyakan proses diversi.

Menurutnya, munculnya pertanyaan proses diversi karena menurutnya, setiap anak yang berhadapan dengan hukum memang sedapatnya dihindarkan dari pidana penjara.

Selain itu, atas perkara yang menjerat terdakwa, Karyadi berpendapat bahwa meski terdakwa mengakui seluruh dakwaan JPU.

Namun, perbuatan layaknya suami istri yang direkam menggunakan handphone tersebut dilakukan tanpa paksaan dari pihak korban NPS,16.

“Apalagi sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa anak. Bahkan, sudah melakukan ‘kawin gantung’ secara adat,” terangnya, usai persidangan yang digelar tertutup kemarin.

Lebih lanjut Karyadi mengatakan, apabila hasil musyawarah sudah ada perdamaian, berarti telah ada kesepakatan diversi.

Jika diversi berhasil dilakukan tetapi anak yang menjadi pelaku melanggar kesepakatan, maka diversi dianggap batal. Perkara akan tetap dilanjutkan demi hukum.

“Jika sudah ada diversi, pidana penjara bisa dihindari bagi anak yang berhadapan dengan kasus hukum,” tegasnya.

Selain itu, pihak BAPAS, dan KPAI Bali untuk memberikan hukuman di luar penjara, dalam bentuk hukuman kerja sosial sebagai alternatif.

“Tadi hakimnya mengatakan mencatat semua, terutama mengenai diversi ini,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/