25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:31 AM WIB

Super Miring! Simpan 2 Gram Kokain, Rusia Hanya Diganjar 8 Bulan

DENPASAR – Ganjaran hukuman miring diberikan bagi terdakwa kasus penyalahguna narkotika jenis kokain asal Rusia, Iurii Shpiro, 24

Meski sebelumnya terdakwa ditangkap karena menyimpan kokain seberat 2 gram, Iurii Shpiro, 24, pria asing ini oleh Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa hanya dijatuhi hukuman delapan bulan.

Atas putusan ituu, maka sekitar sebulan lagi Iurii bebas dari jeruji besi. Ini karena bule yang bekerja di bidang IT (Informasi dan Tekhnologi) itu ditangkap pada akhir April 2018.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iurii Shpiro dengan pidana penjara selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah tetap ditahan,” ujar hakim Ginarsa di PN Denpasar, kemarin (13/11).

Putusan hakim ini sebagaimana dakwaan ketiga JPU, yakni Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Iurii Shpiro telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik golongan I bagi diri sendiri berupa kokain.

Putusan hakim ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta.

Menanggapi putusan miring itu, terdakwa yang didampingi pengacaranya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha langsung menyatakan menerima.

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata Agus. Uniknya, JPU juga ikut menyatakan menerima. Padahal, putusan hakim tidak confirm atau tidak sesuai dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Diketahui terdakwa ditangkap pada Kamis 26 April 2018 sekira pukul 00.20, di dekat minimarket Jalan Wana Segara, Kuta.

Terdakwa saat itu tengah berbelanja di minimarket tersebut. Lalu petugas melakukan penggeledahan, dan petugas menemukan 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga kokain.

Terdakwa mengakui kokain itu adalah miliknya. Terdakwa menyatakan, membeli narkotik tersebut dari Vladimir seharga Rp 5 juta per klip dengan berat 2 gram.

Juga, diakui terdakwa, dirinya membeli kokain untuk dipakai sendiri selama liburan di Bali.

Sebelum digunakan terdakwa terlebih dahulu memecah 2 paket itu menjadi 3 paket.

Rinciannya, 1 klip dikonsumsi terdakwa bersama pacarnya dan temannya. Sedangkan sisa 2 paket seberat 1,38 gram terdakwa simpan.

 

DENPASAR – Ganjaran hukuman miring diberikan bagi terdakwa kasus penyalahguna narkotika jenis kokain asal Rusia, Iurii Shpiro, 24

Meski sebelumnya terdakwa ditangkap karena menyimpan kokain seberat 2 gram, Iurii Shpiro, 24, pria asing ini oleh Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa hanya dijatuhi hukuman delapan bulan.

Atas putusan ituu, maka sekitar sebulan lagi Iurii bebas dari jeruji besi. Ini karena bule yang bekerja di bidang IT (Informasi dan Tekhnologi) itu ditangkap pada akhir April 2018.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iurii Shpiro dengan pidana penjara selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah tetap ditahan,” ujar hakim Ginarsa di PN Denpasar, kemarin (13/11).

Putusan hakim ini sebagaimana dakwaan ketiga JPU, yakni Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Iurii Shpiro telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik golongan I bagi diri sendiri berupa kokain.

Putusan hakim ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta.

Menanggapi putusan miring itu, terdakwa yang didampingi pengacaranya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha langsung menyatakan menerima.

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata Agus. Uniknya, JPU juga ikut menyatakan menerima. Padahal, putusan hakim tidak confirm atau tidak sesuai dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Diketahui terdakwa ditangkap pada Kamis 26 April 2018 sekira pukul 00.20, di dekat minimarket Jalan Wana Segara, Kuta.

Terdakwa saat itu tengah berbelanja di minimarket tersebut. Lalu petugas melakukan penggeledahan, dan petugas menemukan 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga kokain.

Terdakwa mengakui kokain itu adalah miliknya. Terdakwa menyatakan, membeli narkotik tersebut dari Vladimir seharga Rp 5 juta per klip dengan berat 2 gram.

Juga, diakui terdakwa, dirinya membeli kokain untuk dipakai sendiri selama liburan di Bali.

Sebelum digunakan terdakwa terlebih dahulu memecah 2 paket itu menjadi 3 paket.

Rinciannya, 1 klip dikonsumsi terdakwa bersama pacarnya dan temannya. Sedangkan sisa 2 paket seberat 1,38 gram terdakwa simpan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/