DENPASAR– Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa resmi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 7 tahun Mahkamah Agung (MA) RI atas perkara kasus korupsi dana beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana 2009/2010.
Menurutnya, upaya PK ini ditempuh karena vonis MA RI dianggap tak adil.
Tak hanya itu, ia juga tetap kukuh bahwa dirinya tidak bersalah.
Terkait permohonan PK, winasa menyatakan bahwa dirinya telah menemukan novum atau bukti baru untuk modal.
Novum itu, selain Peraturan bupati (Perbup) No 04/2009 yang dijadikan alat bukti oleh jaksa tidak sah karena bukan dokumen asli alias fotokopi, juga soal kerugian negara yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setahu saya, Perbup tidak boleh atau dapat dipergunakan untuk memidanakan seseorang. Perbup yang dijadikan alat bukti itu rekayasa, semua fotokopian,” beber Winasa.
Sayang, sidang PK Winasa urung terlaksana.
Sidang ditunda hingga ada pemberitahuan resmi menyusul.